Tim paduan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Pelaku nekat menyamarkan rokok selanjutnya di atas truk yang mengangkut mobil ambulans rusak.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan bahwa penangkapan dijalankan di Gerbang Tol Adiwerna, Kleben, Gembong Kulon, Kab. Tegal, Jawa Tengah, terhadap Sabtu (24/07). “Dilansir oleh sebagian media, bahwa sebelumnya mobil ambulance selanjutnya mengalami kecelakaan di Sampang, Madura terhadap Rabu (21/7) dini hari, setelah mempunyai jenazah dari Jakarta,” imbuhnya.
Sopir yang berisial RS mengaku tidak memahami jika muatan yang dibawanya adalah barang ilegal. “Saya tidak memahami jika muatan tak hanya mobil ambulance adalah rokok illegal, mobil ambulancenya termasuk telah rusak bekas kecelakaan,” tuturnya.
Belum diketahui tentu kronologi ambulance selanjutnya dapat diangkut truk yang termasuk mempunyai rokok illegal, kami akan meneliti lebih lanjut termasuk atas pengakuan sopir tersebut. “Penindakan berdasar informasi masyarakat bahwa tersedia truk yang mempunyai rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jateng, kami segera wujud 2 tim, satu tim melaksanakan pemantauan di ruas jalan Tol Semarang-Pemalang, kala satu tim di ruas Tol Pemalang-Brebes,” tutur Arif Karoseri Ambulance .
Sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk obyek dan melaksanakan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, tim melaksanakan penghentian dan pemeriksaan. “Awalnya kami ragu gara-gara kala dibuka yang nampak cuma ambulance. Tapi setelah didalami, kami menemukan 14 karton rokok tanpa pita cukai,” imbuh Arif.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dijalankan kontrol lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapati truk mengangkut rokok polos dengan kuantitas 224.000 batang. Rokok selanjutnya berjenis sigaret kretek mesin (SKM) beragam merek dengan nilai barang meraih Rp 228,5 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan meraih Rp 150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN dan pajak rokok.
“Hasil pencacahan kami temukan 7 karton rokok jenis SKM merek Dalill Bold, 4 karton rokok jenis SKM merek Anoah Best Taste, 1 karton rokok jenis SKM merek R9 Mild, 1 karton rokok jenis SKM merek Subur Mild HJS dan 1 karton rokok jenis SKM merek 369 Sam Liok Kioe yang sepenuhnya tidak dilekati pita cukai atau polos,” ungkap Arif
Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 perihal perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 perihal Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 th. dan paling lama 5 th. dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang selayaknya dibayar.